Apa Itu Badal Haji? Ini Jenis dan Syaratnya

Badal haji merupakan ibadah yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu istilah populer saat memasuki musim haji adalah badal haji. Apa itu badal haji? Ibadah haji ini dilakukan secara khusus untuk orang lain. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan badal haji. Simak pengertian, jenis, hingga syaratnya.

Apa Itu Badal Haji?
Dihimpun dari beberapa sumber, badal haji adalah ibadah yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain. Ini dilakukan atas dasar orang tersebut berhalangan melangsungkan ibadah haji sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada orang lain.

 

Badal haji hanya bisa dilakukan untuk orang yang telah meninggal atau sedang dalam uzur tertentu, salah satunya sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Rasulullah SAW pun menganjurkan pelaksanaan badal haji sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis.

 

“Dari Ibnu Abbas RA (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya. Lalu Nabi SAW bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia.” (HR. Muslim)

 

Jenis Kelompok Badal Haji
Terdapat dua jenis kelompok yang diperbolehkan menjalankan badal haji. Kelompok tersebut antara lain Al-Ma’dlub dan Al-Mayyit dengan pengertian sebagai berikut.

 

1. Al-Ma’dlub
Kelompok ini adalah seseorang dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk haji, sehingga memerlukan orang lain untuk menggantikannya. Namun perlu diperhatikan, Al-Ma’dlub dengan kemampuan finansial wajib atau boleh dibadalkan apabila tempatnya jauh dari Tanah Suci atau melebihi ketentuan jarak minimal safar (masafatul qashr).

 

Sedangkan, Al-Ma’dlub tidak bisa dibadalkan apabila sudah memasuki area Tanah Suci. Kendati demikian, sebagian ulama berpendapat ketentuan tersebut tidak berlaku jika kondisi orang tersebut benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri. Sehingga, hajinya boleh dibadalkan.

 

2. Al-Mayyit
Al-Mayyit adalah haji yang tidak bisa terlaksana karena seseorang telah meninggal. Kondisi ini terbagi dalam dua macam, yakni haji wajib (haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat) dan haji sunah. Menurut Syafi’iyah, haji wajib menjadi wajib dibadalkan apabila almarhum meninggalkan harta peninggalan atau tirkah.

 

Sebab, biaya badal haji menjadi beban tirkah si mayit. Namun, hukumnya bisa tidak wajib jika tidak ada tirkah yang cukup untuk membiayai badal haji. Ini karena ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk menanggung beban biaya tersebut. Melainkan, hukumnya sunah bagi ahli waris membiayai badal haji dari si mayit.

Syarat Badal Haji
Setidaknya, ada empat syarat yang perlu diketahui sebelum melangsungkan badal haji. Apa saja keempat syarat itu? Berikut syarat-syarat melakukan badal haji agar tidak sampai salah kaprah.

 

1. Orang yang Melaksanakan Harus Sudah Haji
Orang yang membadalkan haji disyaratkan telah berhaji bagi dirinya sendiri. Syarat ini disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA.

Ketika itu, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubrmah (Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk Syubramah)”. Rasulullah SAW pun bertanya kepada lelaki tersebut, “Siapa Syubramah?”.

 

“Dia saudaraku, ya Rasulullah,” jawab lelaki itu. Rasulullah SAW bertanya lagi kepadanya, “Apakah kamu sudah pernah haji?”. “Belum,” jawab lelaki tersebut. Rasulullah SAW pun bersabda, “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni)

 

Selain itu, hadis tersebut turut mengisyaratkan bahwa haji akan menjadi tidak sah apabila dilakukan dalam dua niat berbeda. Dalam Kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menjelaskan, “Jika seseorang haji dengan dua niat ihram (untuk dua badal atau lebih), maka hukumnya tidak sah).”

 

2. Niat badal haji dilakukan saat ihram
Seperti ibadah lainnya, terdapat bacaan niat khusus badal haji yang dilantunkan saat ihram. Adapun berikut niat yang dapat dibaca.

 

Niat Badal Haji untuk Jemaah Laki-laki
Arab:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ بِنْ فُلَانٍ

Latin: Labbaika allaahumma al-hajja ‘an Fulaan bin Fulaan

Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulan bin Fulan.

Niat Badal Haji untuk Jemaah Perempuan
Arab:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فَلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ

Latin: Labbaika allaahumma al-hajja ‘an Fulaanah binti Fulaan

Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulanah binti Fulan.

 

3. Biaya Badal Haji diambil dari Orang yang Dihajikan
Seperti yang sudah disebut sebelumnya, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membiayai badal haji. Sebab, harta yang digunakan untuk melaksanakannya berasal dari orang yang dihajikan.

 

Imam an-Nawawi berkata, mayoritas (ulama) mengatakan menghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia, dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.

 

4. Harus Ada Izin atau Perintah dari Orang yang Dihajikan
Sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib untuk mengantongi izin atau perintah badal haji dari orang yang dihajikan. Namun bagi Syafi’i dan Hanbali, pendapat ini tidak berlaku karena badal haji bisa dilakukan secara sukarela.

 

sumber  www.detik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *