Berikut 10 Golongan yang Dilaknat Karena Khamr, Simak Siapa Saja

FPPU Jabar – Berikut 10 golongan yang dilaknat karena khamr, simak siapa saja. Seperti dikutip dari laman an-nur.ac.id, khamr sendiri secara defenisi bahasa diartikan sebagai penutup akal dan menurut istilah syar’i adalah minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.

 

 

Khamr sendiri haram hukumnya dikonsumsi oleh umat islam. Sebagaimana dilansir dari Instagram @lppom_mui, bahkan haramnya khamr bisa memberikan kerugian tidak hanya yang meminumnya.  “sobatlppom, keharaman khamr dapat memberikan kerugian yang besar bukan hanya bagi yang meminumnya, namun kepada semua yang terkait di dalamnya,” seperti dikutip prfmnews.id. Dari Anas bin Malik, berkata “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasa, yang meminta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya,”.

 

 

Dari penjelasan diatas, berikut 10 golongan yang dilaknat karena khamr. Yang memerasnya Yang meminta diperaskan Yang meminumnya Yang mengantarkannya Yang minta diantarinya Yang menuangkannya Yang menjualnya Yang makan harganya Yang membelinya Yang minta dibelikannya. Itulah tadi 10 golongan yang dilaknat karena khamr. Sebagai umat islam, semoga kita dijauhkan dari perbuatan tercela.

 

Sumber : LPPOM MUI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *