Mahkamah tertinggi di dunia, Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya ketok palu, putuskan bahwa Israel merupakan penjajah di wilayah Palestina. Pendudukan mereka ditetapkan telah melanggar hukum, sehingga ICJ memerintahkan negara tersebut menghentikan apartheid dan memberikan ganti rugi atas seluruh kerusakan yang terjadi. Keputusan disahkan pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Kesimpulannya, pendudukan Israel di wilayah Palestina termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional. “Ilegalitas ini berkaitan dengan keseluruhan wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967,” kata pengadilan, dikutip dari Reuters, Sabtu, 20 Juli 2024. “Keputusan tersebut juga mengharuskan negara-negara dan organisasi pihak ketiga seperti PBB untuk mengakui keputusan tersebut dan tidak memberikan bantuan atau bantuan,” demikian pengadilan memutuskan.
Diketahui dan diyakini ICJ, Israel telah menduduki sebagian Wilayah Palestina sejak tahun 1967 dan telah berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman baru di Tepi Barat. Padahal, sebelumnya tindakan itu dinyatakan melanggar hukum menurut hukum internasional oleh ICJ dalam keputusan tahun 2004.
Keputusan yang diambil hari Sabtu tersebut terpisah dari kasus genosida yang tempo lalu diajukan oleh Afrika Selatan, terkait invasi Israel ke Gaza. Baca Juga: ICJ Nyatakan Pencaplokan Tanah Palestina oleh Israel Sejak 1967 Melanggar Hukum, Netanyahu Cs Langsung Murka Legalitas pendudukan dan kekerasan terhadap sipil Dalam pembacaan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim, Ketua Pengadilan Nawaf Salam mengatakan bahwa tak ada hukum yang dapat membenarkan pencaplokan wilayah Tepi Barat oleh Israel Penjajah. “Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata dia.
Pengadilan akhirnya mewajibkan Israel membayar ganti rugi atas semua kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan. Selain itu, semua pemukim Israel diminta angkat kaki dari permukiman yang ada. ICJ diminta untuk mempertimbangkan bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan.
Oleh karena itu apakah kehadiran Israel sah? Hakim pengadilan menemukan bahwa pemukiman Israel tidak hanya melanggar hukum dalam negeri Israel, tetapi juga Konvensi Jenewa melalui pemindahan penduduk sipil Israel ke wilayah pendudukan.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” sehingga mendesak negara-negara untuk mematuhinya. “Harusnya tidak ada bantuan. Tidak ada dukungan (untuk Israel). Tidak ada keterlibatan (negara lain). Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan… tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag. ***
Sumber Pikiran Rakyat.Com