FPPU – Kekayaan ini diukur berdasarkan estimasi produk domestik bruto (PDB) per kapita yang dihitung menggunakan paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) yang dirilis oleh International Monetary Fund (IMF). Pada Januari 2024, Qatar mencatat PDB per kapita sebesar $118.150 PPP atau Rp 1,81 miliar. Sementara Indonesia pada posisi ke-13 dengan PDB per kapita sebesar $16.840 PPP atau sekitar Rp258 juta.
Sumber Warta Ekonomi