FPPU – PKI (Partai Komunis Indonesia), cerita serta tokoh peristiwa kekejaman Gerakan 30 September 1965 (G30S) sudah menjadi cerita berulang ditengah Masyarakat Indonesia. Namun, jawaban mengapa PKI Dilarang di Indonesia masih kontroversi dan dari banyak sumber termasuk Wikipedia dan banyak buku lainnya.
PKI adalah organisasi komunis menjelma menjadi partai yang cukup berkuasa pada tahun 1950-1960 an. PKI ditangan DN Aidit, menjelma Partai komunis terbesar hingga menduduki kursi parlemen terbanyak masa Pimpinan presiden Soekarno.
Menjawab mengenai pertanyaan yang selalu sama, ‘Mengapa PKI dilarang di Indonesia?’. Dengan merujuk pada TAP MPRS XXV/MPRS/1966. dan mengutip dari Hukum Online, kami berikan sedikit jawaban atas pertanyaan terkait PKI.
Paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila; dan Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham komunisme/marxisme-leninisme, khususnya PKI. Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia telah terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
Berangkat dari hal tersebut, dalam TAP MPRS XXV/MPRS/1966 ditetapkan hal-hal berikut ini: Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Indonesia. Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media penyebaran atau pengembangan paham/ajaran tersebut dilarang.
Jadi, alasan mengapa PKI dilarang di Indonesia adalah karena paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, yang merupakan paham yang dianut PKI, Itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, PKI telah terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
Meski demikian, kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, paham komunisme/marxisme-leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan, dengan tetap tunduk terhadap sejumlah ketentuan. Dasar Hukum, Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.***
Sumber Pikiran Rakyat.Com