Bandung – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak di Indonesia, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Tahapan jelang Pilkada juga sudah mulai berlangsung saat ini.
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahap Persiapan
– Perencanaan Program dan Anggaran Sampai dengan 26 Januari 2024
– Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Sampai dengan 18 November 2024
– Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Sampai dengan 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April 2024 – 5 November 2024
– Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan 27 Februari 2024 – 16 November 2024
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 24 April 2024 – 31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei 2024 – 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
– Penelitian Pasangan Calon 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024
– Pelaksanaan Kampanye 25 September 2024 – 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 November 2024 – 16 Desember 2024
– Penetapan Calon Terpilih Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Sumber Detik Jabar