FPPU – – Majelis Umum PBB menyetujui resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina dan memberinya waktu 12 bulan. Berdasarkan ketentuan teks (dokumen A/ES-10/L.31/Rev.1) yang diajukan Negara Palestina, Majelis Umum PBB akan menuntut Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang didudukinya itu paling lambat 12 bulan sejak resolusi tersebut diadopsi dan segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam sesi khusus darurat yang dilanjutkan pada hari Selasa, Majelis Umum PBB memulai pertimbangannya terhadap rancangan resolusi yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
UN Press melaporkan, Majelis Umum PBB juga akan menuntut Israel untuk mengembalikan tanah yang disita sejak pendudukannya yang dimulai sejak tahun 1967 dan mengizinkan warga Palestina yang mengungsi untuk kembali ke rumah mereka. Majelis Umum PBB meminta untuk segera mematuhi semua kewajiban hukumnya berdasarkan hukum internasional, termasuk yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional.
Naskah tersebut akan meminta Negara-negara untuk tidak mengakui keberadaan Israel yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki sebagai sesuatu yang sah dan mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang membantu mempertahankan situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel.
Sebanyak 124 negara memberikan suara mendukung resolusi ini, 14 negara memberikan suara menentang dan 43 negara abstain. Resolusi ini menetapkan bahwa rezim pendudukan Israel harus segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal keputusan.
Sebelumnya, Perwakilan Tetap Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Riyad Mansour, mengatakan, bahwa rancangan resolusi tersebut mencerminkan pendapat penasehat Mahkamah Internasional, yang dikeluarkan Juli lalu atas permintaan Majelis Umum, mengenai ilegalitas kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Ia menambahkan, bahwa rancangan resolusi tersebut disponsori oleh 40 negara dan didasarkan pada hukum internasional, yang menekankan perlunya menghormati aturan hukum dan hak rakyat Palestina untuk mengakses keadilan.
Mansour menjelaskan, bahwa rancangan resolusi tersebut mencerminkan dalam pembukaannya keputusan yang dicapai oleh Mahkamah Internasional, dengan fokus pada paragraf eksekutifnya pada kewajiban Israel, semua negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi internasional lainnya sesuai dengan hukum internasional.
Ia menjelaskan bahwa rancangan resolusi tersebut menyerukan diambilnya sejumlah tindakan individual dan kolektif untuk mendukung hukum dan melaksanakan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan mengenai masalah Palestina.
Penyelenggaraan sesi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberikan suara terhadap rancangan resolusi Palestina terjadi beberapa hari sebelum kedatangan puluhan pemimpin dunia dan presiden di New York untuk berpartisipasi dalam pembukaan sesi tahunan Majelis Umum.
Keputusan bersejarah
Biro Komite Hak Palestina PBB menyambut hangat keputusan Majelis Umum hari ini yang mengadopsi resolusi bersejarah untuk menerapkan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional yang bersejarah, yang diminta berdasarkan resolusi A/RES/77/247 tanggal 30 Desember 2022.
Keputusan Majelis Umum hari ini telah memperkuat seruan lama masyarakat internasional agar Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Resolusi ini merupakan seruan untuk bertindak, sesuai dengan hukum internasional dan tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap masalah Palestina hingga masalah ini diselesaikan secara adil dalam semua aspeknya, yang bertujuan untuk mengakhiri situasi ilegal ini dan memastikan keadilan serta terwujudnya hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.
Resolusi itu menegaskan kembali bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum dan menyerukan “diakhirinya pendudukan Israel dalam waktu 12 bulan sejak diadopsinya resolusi ini”.
Masyarakat internasional tidak bisa berdiam diri, sementara Israel terus menerus terang-terangan melanggar hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina. Israel diminta harus bertindak segera untuk menegakkan supremasi hukum.
Biro Komite mendesak semua Negara Anggota dan organisasi internasional untuk menegakkan kewajiban dan tanggung jawab mereka berdasarkan resolusi ini, dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas dan mendorong jalan menuju perdamaian dan keadilan.
Biro Komite juga menyerukan kepada semua pemangku kepentingan untuk bertindak tegas dalam mengimplementasikan resolusi ini, di tingkat internasional dan nasional, sehingga akuntabilitas dan keadilan berlaku bagi semua yang terkena dampak pendudukan ilegal yang berkepanjangan ini, dan agar solusi yang adil, langgeng, dan damai untuk ketidakadilan bersejarah ini akhirnya dapat terwujud.
Israel diberi waktu oleh PBB hingga 12 bulan atau 1 tahun untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina.
Sumber Times Indonesia