Subang – Pesantren selalu menarik untuk dibahas dalam dimensi apapun. Di antara kajian mengenai tradisi pesantren adalah tradisi Ijazahan kitab, amalan dan keahlian ilmu tertentu di lingkungan pesantren tradisional. Ijazah bisa dimaknai legalitas formal, pengakuan secara formal dari seorang tokoh atau lembaga dalam bidang tertentu. Seorang yang memiliki ijazah, secara formal dinyatakan memiliki kapasitas dalam keilmuan tertentu.
Pada masa Nabi, pemberian ijazah telah dijumpai, bahkan dilakukan oleh Nabi kepada sebagian sahabat seperti Abdullah bin Mas’ud, Salim, Muadz, dan Ubay bin Ka’ab. Nabi bersabda:
خُذُوا القُرْآنَ مِنْ أَرْبَعَةٍ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، وَسَالِمٍ، وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ
Artinya:
“Ambillah Al-Qur’an dari empat orang; dari Abdullah bin Mas’ud, Salim, Muadz bin Jabal dan Ubay bin Ka’ab”.
Dalam hadits ini, Nabi memberikan ijazah kepada keempat sahabat di atas untuk mengajarkan Al-Qur’an karena kapasitasnya yang mumpuni dalam bidang Al-Qur’an.
Ijazah juga bisa dimaknai sebagai serah terima izin secara sah ilmu dari seorang guru kepada muridnya untuk diamalkan atau digunakan. Tradisi ini menjadi salah satu cara menjaga sanad keilmuan yang sgt penting. Dalam rangka Haul Akbar ke 51 Mama Pagelaran, diselenggarakan ijazah Kitab Inqodzul ‘awwam karya Mama Pagelaran. Kitab ini termasuk ke dalam fan ilmu akidah, yg membahas 100 perkara yang menyebabkan terjerumus ke dalam kemurtada. Kitab ini ditulis dalam bentuk nadhoman sehingga mudah dihapalkan.
Sumber : Tim Panitia Haul Ke-51 Mama Pagelaran Subang