5 Kriteria Produk yang Terafiliasi Israel Menurut MUI

FPPU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan lima kriteria produk yang terafiliasi dengan Israel penjajah. Sebelumnya, mereka juga telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam menggunakan produk-produk yang terafiliasi dengan negara penjajah tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin mengatakan bahwa terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi Israel.

 

Hal itu pun bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut. “Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel,” ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

 

“Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” ujar Arif Fahrudin menambahkan.

Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel penjajah atas Bangsa Palestina.

 

Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme. Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel penjajah.

 

“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” tutur Arif Fahrudin. Boikot, Langkah Efektif Dukung Palestina Arif Fahrudin menjelaskan, kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

 

Oleh karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam tapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel. Oleh karena itu, dia mengimbau publik untuk terus mencari tahu produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel penjajah, termasuk perusahaannya. Jika perusahaan atau pemegang sahamnya terafiliasi, langkah wajib yang dilakukan adalah boikot atau tidak menggunakan produk tersebut.

 

Arif Fahrudin pun menilai boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa. Bahkan, dalam temuan sejumlah data dan riset yang dilakukan, boikot produk berhasil berimbas pada menurunnya penjualan produk perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan.

 

Di sisi lain, hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No 83/2023 mendapat respon positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Fatwa dan gerakan boikot tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri.

 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel penjajah. Upaya ini untuk memperjelas sehingga publik bisa mengetahui dan menghindari untuk konsumsi produk tersebut. Kajian tersebut diharapkan dapat meyakinkan publik tentang produk mana saja yang terafiliasi, sehingga konsumen tidak membeli sebagai bentuk dukungan kepada Palestina dan perlawanan atas agresi Israel penjajah.

 

Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina, mereka menegaskan hukumnya haram. Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel, serta upaya pemusnahan kemanusiaan. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” karanya saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

 

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina sebagai berikut: Ketentuan Hukum Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

 

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun langsung hukumnya haram Rekomendasi Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat gaib untuk para syuhada Palestina. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan saksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

 

Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. MUI juga mengimbau agar umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel yang berafiliasi dengan Israel, serta mendukung penjajahan. “Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib, maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tutur Asrorun Niam Sholeh

 

Sumber Pikiran Rakyat.Com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *