Halalkah Konsumsi Daging Titan (Dry Aged)?

Steak merupakan hidangan berbahan dasar irisan daging tebal yang dimasak dengan cara dipanggang atau dibakar. Tak hanya daging segar, kini steak juga mulai banyak menggunakan daging yang melewati proses khusus terlebih dahulu, salah satunya daging dry aged atau dikenal dengan istilah daging titan. Bagaimana kehalalannya?

 

Anda pencinta steak? Jika Ya, Anda harus coba sajian steak yang belakangan ini ramai di media sosial, yaitu daging titan. Penampilan daging yang hitam serta memperlihatkan urat layaknya monster membuat banyak warganet menjulukinya dengan istilah tersebut. Padahal di industri kuliner, jenis masakan ini dikenal dengan sebutan daging dry aged karena melalui sebuah proses pembusukan yang justru memberikan cita rasa khas serta tekstur yang lebih lembut.

 

Proses dry aging berlangsung menggunakan alat khusus yang disiapkan untuk mengatur suhu dan temperatur tertentu guna menyiapkan enzim yang membantu proses “pematangan” daging. Proses enzimatis ini akan membantu daging menjadi lebih empuk dengan aroma khas yang tak dimiliki jenis daging lain. Biasanya daging yang sudah disiapkan akan dimasukkan ke dalam mesin dry aging dengan suhu penyimpanan 1-3°C.

 

Selain suhu, kelembapan di dalam mesin juga perlu dijaga. Tingkat kelembapan di dalam mesin tidak lebih dari 70%. Untuk menghasilkan daging dry aged dibutuhkan waktu penyimpanan minimal 28 hari, tergantung jenis daging dan bagian potongan yang digunakan. Hasilnya, proses ini akan membuat lapisan luar daging mengering dan menyisakan sari daging alami di bagian dalamnya.

 

Daging sapi yang dipilih biasanya memiliki banyak jaringan otot. Proses dry aging membuat otot-otot yang terkandung didaging tersebut berkontraksi dan akhirnya hancur. Oleh karena itu, bagian otot yang telah hancur dapat membuat daging dry aged memiliki tekstur yang lebih lembut dan melebar serta terlihat membesar seperti titan.

 

Melihat proses pembuatan yang rumit dan awam, sebagai umat muslim tentunya kita perlu waspada dan teliti terhadap status kehalalannya. Secara teknik, proses pembuatan daging dry aged ini tidak menyalahi syari’at Islam atau berisiko membuat daging menjadi haram. Metode ini hanya bertujuan untuk melunakkan daging dan memberikan cita rasa daging yang kuat.

 

Menurut Halal Post Audit Management LPPOM, Eka Rizky Riastuti, S.TP., ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memilih daging dry age. Perlu dipastikan bahwa daging yang digunakan berasal dari hewan yang halal serta disembelih sesuai syari’at Islam.

 

“Fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi daging dry aged juga harus dipastikan bebas dari bahan haram dan najis. Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan serta produk yang haram dan najis,” terang Eka, yang juga merupakan auditor halal LPPOM.

 

Pihaknya menjelaskan bahwa ada potensi penggunaan enzim, sehingga perlu dipastikan dalam produksi enzim melalui fermentasi mikroba, sumber nitrogen yang digunakan berasal dari protein hewani atau nabati. Jika berasal dari protein hewani, perlu dipastikan bersumber dari hewan halal dan bebas dari najis.

 

Steak dry aged biasanya akan dimasak menggunakan bumbu dan pelengkap, seperti mentega, keju dan truffle oil, yang juga harus dipastikan kehalalannya. Beberapa bahan pelengkap ini tidak menutup kemungkinan dapat tercemar dan terkontaminasi bahan haram dan najis.

 

Selain itu, proses memasak daging juga perlu dikritisi apakah menggunakan angciu/wine dalam proses marinasi ataupun memasak. Selanjutnya, dalam pengemasan hingga saus yang disajikan menjadi pendamping pun perlu dipastikan menggunakan bahan yang halal.

 

Berdasarkan Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2023, makanan dan minuman merupakan kelompok produk yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal dengan tenggang waktu terdekat, yakni Oktober 2024. Kewajiban ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam industri makanan dan minuman, termasuk jasa terkait. Artinya, produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan juga menjadi prioritas untuk mendukung kesuksesan regulasi tersebut.

 

LPH LPPOM bersikap terbuka bagi perusahaan mana pun yang ingin berkonsultasi terkait sertifikasi halal melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. Anda juga dapat mengecek deretan produk bersertifikat halal melalui platform Cari Produk Halal di website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH.

 

Sumber LPPOM MUI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *