FPPU – Inilah pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian lain dari pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.
Dalam islam, terdapat pernikahan yang dilarang dan hukumnya tidak sah. Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, berikut ini pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Saw.:
Pernikahan yang Tidak Sah
1. Pernikahan Mut’ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
2. Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
3. Pernikahan muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
4. Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
5. Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
6. Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya.
7. Pernikahan dengan wanita musyrik (menyekutukan Allah).
8. Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.
Adapun siapa saja mahram atau perempuan yang haram untuk dinikahi adalah sebagai berikut:
1. Muabbad
Muabbad berarti haram dinikahi selamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.
Berikut ini perempuan yang hukumnya muabbad untuk dinikahi:
Senasab (keturunan)
a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas
b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak saja atau seibu saja).
d. Saudara perempuan dari ibu (baik yang sekandung, seayah, atau seibu).
e. Saudara perempuan dari bapak (baik yang sekandung, seayah, atau seibu)
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
Radha’ah (sepersusuan)
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sepersusuan
Ikatan Pernikahan
a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak lakilaki (menantu)
2. Ghairu Muabbad
Hhairu muabbad artinya haram selama masih ada ikatan pernikahan, tetapi bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah atau pindah agama, maka perempuan itu boleh dinikahi.
Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:
a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)
b. Saudara sepersusuan istri
c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)
d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)
Sumber Tribunnews.Com